Mendapatkan pekerjaan pertama tentu menjadi momen yang membahagiakan. Setelah melewati proses seleksi yang panjang, akhirnya kamu resmi diterima di perusahaan impian. Namun, euforia ini jangan sampai membuatmu terburu-buru menandatangani kontrak kerja tanpa membaca dan memahami isinya terlebih dahulu.

Menurut data CNBC (2020), sekitar 60–75% pekerja kontrak dan outsourcing di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian kerja, upah rendah, dan minim jaminan sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak karyawan yang dirugikan karena kurang teliti dalam mempelajari kontrak yang mereka sepakati.

Oleh karena itu, penting bagi calon karyawan untuk memahami isi kontrak kerja secara detail sebelum menyetujuinya. Artikel ini akan membahas enam poin penting sebagai tips membaca kontrak kerja yang wajib diperhatikan agar kamu bisa terhindar dari risiko di kemudian hari.

6 Hal Penting yang Harus Kamu Cek Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

seorang perempuan sedang menulis di atas meja

Sumber: Pexels

1. Status Pekerja

Status kepegawaian menentukan hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Umumnya, ada empat status utama yang biasa diberikan perusahaan:

  • Pegawai Tetap: memiliki status permanen dengan hak penuh, termasuk pesangon, cuti tahunan, jaminan kesehatan, hingga peluang pengembangan karier yang lebih jelas.

  • Pegawai Kontrak: bekerja full-time dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kontrak. Hak dan kewajiban umumnya mirip pegawai tetap, tetapi terbatas pada periode kontrak.

  • Part-time: bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari full-time. Cocok untuk mahasiswa atau pekerja yang membutuhkan fleksibilitas waktu, tetapi biasanya tidak mendapatkan fasilitas penuh seperti pegawai tetap.

  • Freelance: bekerja berdasarkan proyek dengan sistem pembayaran yang fleksibel. Biasanya tidak mendapatkan fasilitas seperti jaminan sosial atau pesangon.

Memahami statusmu sejak awal sangat penting agar kamu tidak salah menafsirkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya, jika kamu berstatus kontrak, tanyakan bagaimana mekanisme perpanjangan kontrak atau peluang menjadi pegawai tetap.

2. Deskripsi Pekerjaan

Deskripsi pekerjaan (job description) adalah poin yang wajib dicermati. Pastikan uraian pekerjaan sesuai dengan posisi yang kamu lamar. Jika posisimu sebagai Graphic Designer, maka tugas utamamu harus berkaitan dengan desain, bukan pekerjaan administratif atau tugas di luar bidang.

Selain itu, perhatikan apakah ada kemungkinan rotasi jabatan atau penugasan tambahan di luar deskripsi kerja utama. Jika iya, pastikan kamu memahami konsekuensinya. Jangan ragu berdiskusi dengan HRD jika ada hal yang tidak sesuai dengan keterampilan maupun ekspektasimu.

Deskripsi pekerjaan yang jelas akan membantumu bekerja lebih fokus, menghindari beban kerja berlebihan, serta menjaga keseimbangan antara tanggung jawab dan hak yang kamu terima.

Baca juga 4 Tips Interview Kerja Pertama, Fresh Graduate Wajib Catat!

3. Masa Kerja

Masa kerja yang tercantum dalam kontrak mencakup beberapa hal penting, di antaranya:

  • Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak.

  • Adanya masa probation (percobaan), biasanya 3–6 bulan.

  • Hari dan jam kerja resmi sesuai ketentuan perusahaan.

  • Kebijakan lembur (overtime) serta kompensasi yang diberikan.

Kamu juga perlu menanyakan kejelasan perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan menjadi pegawai tetap setelah masa tertentu. Jangan sampai kamu bekerja dalam ketidakpastian status karena hal ini bisa merugikan di kemudian hari.

segerombolan orang sedang mengadakan rapat bersama di sebuah ruangan meeting

Sumber: Pexels

4. Gaji dan Tunjangan

Bagian ini adalah yang paling krusial karena menyangkut kesejahteraan finansialmu. Beberapa hal yang wajib kamu perhatikan antara lain:

  • Apakah gaji sesuai dengan standar UMP/UMR daerahmu?

  • Perbedaan antara gaji bruto (sebelum potongan) dan netto (setelah dipotong pajak dan iuran).

  • Jenis tunjangan yang ditawarkan, misalnya tunjangan transportasi, makan, kesehatan, atau insentif kinerja.

Keterbukaan sejak awal mengenai sistem penggajian akan membantumu mengatur keuangan pribadi dengan lebih baik. Jika ada bonus atau insentif tertentu, pastikan mekanismenya juga dijelaskan dalam kontrak agar tidak terjadi kesalahpahaman.

5. Asuransi dan Jaminan Sosial

Sesuai regulasi pemerintah, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan asuransi tambahan, seperti asuransi jiwa, rawat inap, atau perlindungan kecelakaan kerja.

Sebelum menandatangani kontrak, tanyakan hal-hal berikut:

  • Apakah perusahaan menanggung iuran BPJS penuh atau sebagian?

  • Jenis asuransi tambahan yang diberikan, serta cakupannya?

  • Apakah ada fasilitas kesehatan lain yang bisa digunakan, seperti klinik perusahaan?

Jika ternyata perusahaan tidak memberikan perlindungan yang memadai, kamu perlu mempertimbangkan untuk menyiapkan asuransi pribadi sebagai jaring pengaman.

Baca juga Dilema Antara Skill, Passion, dan Cuan: Mana yang Perlu Diprioritaskan?

6. Penalti Resign

Setiap perusahaan memiliki aturan berbeda terkait pengunduran diri. Oleh karena itu, kamu wajib memahami poin ini sebelum menandatangani kontrak. Beberapa hal yang biasanya tercantum adalah:

  • Adanya penalti biaya jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

  • Lama waktu pemberitahuan (notice period) sebelum resmi keluar, umumnya 30 hari.

  • Kebijakan perusahaan jika kontrak dibatalkan sepihak, baik oleh karyawan maupun perusahaan.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, kamu bisa menghindari potensi masalah hukum maupun finansial jika suatu saat memutuskan untuk resign.

Menandatangani kontrak kerja bukan hanya formalitas, melainkan kesepakatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, pastikan kamu memahami isi kontrak secara menyeluruh, terutama terkait status pekerja, deskripsi pekerjaan, masa kerja, gaji dan tunjangan, asuransi, serta penalti resign. Dengan mencermati tips membaca kontrak kerja, kamu akan lebih siap memulai karier dengan tenang dan terhindar dari risiko yang merugikan.

Temukan berbagai edukasi inspiratif dari WEWAW, komunitas pemberdayaan perempuan untuk berkembang dalam karier dan bisnis.

Ikuti ragam kegiatan kami melalui:

Instagram: @wewaw.id

LinkedIn: WEWAW Indonesia

TikTok: @wewaw.id

Website: wewaw.org

Jadi Kontributor

Bagikan Cerita dan Wawasan di Artikel WAW

Punya pengalaman atau insight menarik? Kirimkan artikelmu dan jadilah bagian dari komunitas inspiratif WEWAW.

Jadi Kontributor

Bagikan Cerita dan Wawasan di Artikel WAW

Punya pengalaman atau insight menarik? Kirimkan artikelmu dan jadilah bagian dari komunitas inspiratif WEWAW.